Perbedaan Penyitaan dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata
23 Desember 2021 00:15Diperbarui: 23 Desember 2021 10:1214522
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 menyatakan bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.