Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perbedaan Penyitaan dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata

23 Desember 2021   00:15 Diperbarui: 23 Desember 2021   10:12 1452 2
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 menyatakan bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun