Setidaknya ada tujuh poin yang disorot buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Pertama soal rencana penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersyarat, perubahan pemberian pesangon dari 32 bulan menjadi 25 bulan, perjanjian kerja kontrak seumur hidup, outsourching pekerja seumur hidup, waktu kerja dinilai eksploitatif, hilangnya hak cuti dan hak upah atas cuti serta yang terakhir hilangnya jaminan pensiun.