Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan keputusan untuk tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara. Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta pada 27 Oktober 2017. Dengan tidak diperpanjangnya izin usaha, otomatis pemilik tidak bisa lagi melanjutkan kegiatan usaha di sana.Â
KEMBALI KE ARTIKEL