Dengan adanya program sertifikasi pendidik saat ini, pemerintah mulai menempatkan profesi guru pada tempatnya; menjadi profesi mulia setara dengan profesi-profesi yang lain, semisal insinyur, akuntan hingga profesi dokter. Guru yang mendapatkan sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Dengan mendapatkan TPP diharapkan kualitas guru turut mengalami peningkatan.