Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Hore! Guruku Bisa Menulis

7 November 2014   16:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:23 48 0

Dengan adanya program sertifikasi pendidik saat ini, pemerintah mulai menempatkan profesi guru pada tempatnya; menjadi profesi mulia setara dengan profesi-profesi yang lain, semisal insinyur, akuntan hingga profesi dokter. Guru yang mendapatkan sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Dengan mendapatkan TPP diharapkan kualitas guru turut mengalami peningkatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun