Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Penerima Tanda Kehormatan yang Gagal Mempertahankan Kehormatan

19 November 2018   05:05 Diperbarui: 19 November 2018   09:48 1270 37
Sebagai rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke 73, pada tanggal 15 Agustus 2018 Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dipandang berjasa bagi kejayaan Indonesia sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sesuai pasal 3  UU Nomor 20 Tahun 2009, Gelar,Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun