Program Control Card on Public Service (disingkat CCPS) adalah program peningkatan kualitas layanan publik yang ditemukan oleh John Ganesha, pendiri elpdkpbabel. Dengan dukungan USAID dan MSI pada tahun 2013 program ini diterapkan pada beberapa unit layanan publik yang ada di Bangka Belitung, tanpa mengurangi tugas dan fungsi eL-PDKPBABEL dalam hal memberikan layanan bagi seluruh pengaduan dan keluhan publik terhadap penyelenggaraan layanan publik di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Program advokasi masyarakat ini adalah berupa layanan pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan elpdkpbabel melalui unit kerja nya CITIZEN ADVOCACY OFFICE (CAO) kepada pengguna termasuk penyedia layanan publik. Tentu saja selain peraturan perundangan yang mengatur hubungan hak dan kewajiban pengguna maupun penyedia layanan publik sangat diperlukan pula kesepahaman pengertian diantara keduanya untuk bersama-sama mengetahui maksud dan tujuan diselenggarakannya pelayanan publik. Paradigma CCPS meletakkan kesepahaman itu berdasarkan Alinea IV pembukaan UUD’1945 yang menunjukkan bahwa setiap warganegara serta Penyelenggara Negara memiliki tugas untuk mewujudkan tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia.