Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Dirty Tins, Kejahatan Ham Ekonomi

30 Januari 2014   00:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:20 49 1

HRCC sependapat jika Permen ESDM No.24 tahun 2013 yang memperkenankan pola kemitraan dalam penambangan pertimahan hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD adalah sebagai langkah negara ingin menjalankan kewajibannya yakni memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi penduduk di bangka belitung untuk menambang timah. Sedangkan pihak swasta Penambangan sekalipun di areal IUP nya tidak diperkenankan menggunakan pola kemitraan bukan berarti tidak memiliki pertanggungjawaban sosial kepada masyarakat sekitar yakni diturunkan dalam bentuk program CSR perusahaan nya.

Untuk menyambut pelaksanaan Permen ESDM tersebut, Sahat Maruli mengusulkan PT Timah Tbk atau Pemerintah Daerah agar segera membentuk BUMKEcamatan (Badan Usaha Milik Kecamatan) yang menaungi seluruh warga desa yang minat untuk dipertambangan membentuk Unit – Unit Koperasi Penambang Rakyat. Akan tetapi gagasan ini menurut HRCC terbatas pada areal bekas penambangan yang telah ditinggalkan oleh pemilik IUP karena alasan tidak ekonomis untuk dikelola. “Sebab, jika areal tersebut masih ekonomis untuk dikelola maka pemilik IUP baik BUMN BUMD apalgi Swasta tidak boleh menyerahkan kewajiban atas resiko kegiatan penambangan nya kepada orang/perusahaan lain. Hal ini penting, jangan nanti dalihnya perlindungan HAM tetapi misi sebenarnya menghindari kewajiban ketenagakerjaan.” Demikian catatan yang dipertegas oleh Untung Novrianto, salah seorang komisioner di HRCC - elPDKPBABEL.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun