Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Pengacara Publik

22 Juli 2014   08:39 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:37 318 1

Gagasan terhadap penguatan perlindungan hukum serta pesamaan hukum bagi warganegara adalah salah satu tujuan pendirian Perkumpulan PDKP Bangka Belitung. Jauh sebelum Perkumpulan ini diakrediatasi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI sebagai organisasi bantuan hukum pelaksana UU No. 16 Tahun 2011 , keberadaannya selalu berhadapan dengan harapan warga yang ingin meraih keadilan hukum serta pendampingan dari setiap kebijakan dan aturan yang dicanangkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah bergesekan dengan kepentingan mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun