Gagasan terhadap penguatan perlindungan hukum serta pesamaan hukum bagi warganegara adalah salah satu tujuan pendirian Perkumpulan PDKP Bangka Belitung. Jauh sebelum Perkumpulan ini diakrediatasi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI sebagai organisasi bantuan hukum pelaksana UU No. 16 Tahun 2011 , keberadaannya selalu berhadapan dengan harapan warga yang ingin meraih keadilan hukum serta pendampingan dari setiap kebijakan dan aturan yang dicanangkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah bergesekan dengan kepentingan mereka.