Pada Tanggal 1 November 2014 sekitar Pukul 23.30 WIB dan berlanjut hingga subuh dini hari telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan melakukan kekerasan fisik : memukul dengan tangan, pentungan, pistol, rantai, tendangan dan disertai kekerasan psikis : mengancam, mencaci maki, menghina terhadap warga sipil yakni 10 (sepuluh) pemuda kelurahan tuatunu indah yang dilakukan secara berulang kali oleh sejumlah orang yang diduga adalah anggota POLRI dalam penugasan upaya paksa penangkapan para tersangka pengrusakan Mapolsek Gerunggang-Pangkalpinang.