Keputusan Kemendikbud menerapkan kebijakan penulisan karya tulis ilmiah dalam jurnal nasional sebagai syarat kelulusan pendidikan Perguruan tinggi,menjadi sebuah polemic.Sebagian besar perguruan tinggi di Tanah air menolak kebijakan tersebut.Bahkan ribuan PTS menyatakan akan memberikan kelulusan dengan “cara mereka”(diluar kebijakan pemerintah).Kemendikbud pun menuai kecaman.Kebijakannya dianggap salah alamat dan terburu-buru.Sebagian pihak menilai bahwa kebijakan tersebut akan menumbuhkan plagiatisme dikalangan akademisi kampus.Padahal,kita tahu bahwa kebijakan tersebut justru “ditujukan” untuk menumbuhkan ide-gagasan kreatif dikalangan mahasiswa serta menekan budaya plagiatisme itu sendiri.Sementara itu,sebagian lainnya menilai bahwa kebijakan tersebut belum pantas diterapkan,karena kurangnya pustaka referensi ilmiah di Indonesia.Kedua argument itulah yang menjadi opini pada sebagian besar akademisi,tak terkecuali mahasiswa di Indonesia.