Cagar budaya merupakan daerah kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan (KBBI). Dari definisi itu, maka cagar budaya merupakan tempat untuk melestarikan segala sesuatu yang berupa peninggalan-peninggalan bersifat benda atau pun bangunan yang memiliki sejarah dan berusia lama serta kepunahannya di lindungi oleh undang-undang. Kantor pos serta peninggalan-peninggalan bekas jajahan tersebut kini sudah di masukkan sebagai cagar budaya agar bisa dilindungi dan dilestarikan
KEMBALI KE ARTIKEL