Tepat 1 April 2016 mendatang, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Tujuan pemerintah memberlakukan PM 32 tahun 2016 ini adalah agar industri transportasi darat antara yang
online dan yang konvensional dapat berjalan tanpa ada gesekkan di lapangan.
KEMBALI KE ARTIKEL