Misteri menggenai revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 yang membuat
kisruh industri telekomunikasi di Indonesia sedikit demi sedikit sudah mulai terkuak. Menurut sang sumber yang mengetahui keberadaan revisi dua PP tersebut, biang kerok dari revisi PP ini terdapat dalam Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 dan pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000.
KEMBALI KE ARTIKEL