Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Kebijakan Setengah Hati Menteri Jonan yang Blunder

3 Juni 2016   10:43 Diperbarui: 3 Juni 2016   12:28 1831 1
Ini dapat dilihat dari 3 syarat yang diberikan Kementerian Perhubungan agar transportasi berbasis aplikasi ini dapat beroperasi. Syarat tersebut adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dimiliki pengemudinya harus menggunakan SIM A umum. Namun, jika kendaraannya 7 seaters atau microbus, Kementerian Perhubungan mensyaratkan agar menggunakan SIM B1 Umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun