Ini dapat dilihat dari 3 syarat yang diberikan Kementerian Perhubungan agar transportasi berbasis aplikasi ini dapat beroperasi. Syarat tersebut adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dimiliki pengemudinya harus menggunakan SIM A umum. Namun, jika kendaraannya 7
seaters atau
microbus, Kementerian Perhubungan mensyaratkan agar menggunakan SIM B1 Umum.
KEMBALI KE ARTIKEL