Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Alih-alih ingin memberangus angkutan umum berbasis aplikasi dengan PM 32 tahun 2016, namun kenyataannya regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tersebut memiliki banyak kelemahan. Bahkan regulasi tersebut banyak bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
KEMBALI KE ARTIKEL