Suka cita. Mungkin perasaan itulah yang saat ini dirasakan oleh pengusaha taksi konvensional atas 'kematian' industri angkutan umum berbasis aplikasi. Setelah terbitnya PM 32 tahun 2016, kini Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, memastikan akan mengatur harga untuk tarif angkutan umum berbasis aplikasi. Rencananya pemerintah akan membuat peraturan tarif ini dalam peraturan terpisah.
KEMBALI KE ARTIKEL