Berbagai cara dilakukan untuk menjegal keberadaan taksi berbasis aplikasi. Salahsatu yang ditempuh kompetitor adalah dengan menginfluence regulator untuk membuat aturan sesuai dengan keinginannya. Regulasi yang sarat dengan persaingan usaha tidak sehat dan bernuansa membangun rezim oligopoli adalah Peraturan Menteri (PM) No 32 tahun 2016.
KEMBALI KE ARTIKEL