Salahsatu pasal di dalam aturan yang dibuat supercepat oleh Kementrian Perhubungan (dibuat hanya 7 hari) ini diyakini akan mematikan layanan GO-Car yang baru akan muncul dan menghambat usaha Uber dan Grab Car yang sudah berjalan. Pasal yang dipercaya menghambat perkembangan usaha mereka adalah pasal 18 ayat 3 huruf C.
KEMBALI KE ARTIKEL