Bukan Blue Bird namanya kalau menepati janji dan selalu mematuhi aturan pemerintah. Meski pemerintah Provinsi DKI dan organda telah mengeluarkan surat Nomor 038/DPD/ORG-DKI/IV/2016 tentang kewajiban penurunan tarif angkutan umum dan taksi paling lambat tanggal 7 April 2016. Meski aturan sudah dikeluarkan, tetap saja Blue Bird ingkar dan tak mau menurutinya.
KEMBALI KE ARTIKEL