Kepada rekan-rekan media Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Diharapkan dengan diberlakukannya cukai untuk kemasan makanan minuman yang berasal dari plastik, akan mengurangi dampak negatif bagi lingkungan. Rencananya pemerintah akan mematok cukai antara Rp 200 hingga Rp 500 untuk makanan minuman yang menggunakan kemasan berbahan plastik.
KEMBALI KE ARTIKEL