Gara-gara penerapan PSAK 73, menyebabkan beban "kontrak sewa-jangka-panjang (kontrak sewa yang masa sewanya lebih dari 1 tahun)", harus dikapitalisasi menjadi "aset hak guna", yang nilainya sebesar present value dari "total nilai kontrak sewa sampai dengan akhir masa sewa". Akibatnya pembayaran "beban sewa jangka-panjang", termasuk pembayaran "uang muka sewa-jangka-panjang", setelah diterapkannya PSAK 73, dianggap sebagai "aktifitas investasi" atau CAPEX. Â Sebab perusahaan dianggap telah membeli aset yang bernama "aset hak guna". Â Oleh karena itu, aktifitas pembayaran "kas" dikelompokan pada "pembayaran kas aktifitas investing (Cash Flows from Investing activities (CFI))".
KEMBALI KE ARTIKEL