Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

PZZA - CFO-nya Gemuk by Coincidence

8 Mei 2022   00:11 Diperbarui: 8 Mei 2022   00:25 144 1
Gara-gara penerapan PSAK 73, menyebabkan beban "kontrak sewa-jangka-panjang (kontrak sewa yang masa sewanya lebih dari 1 tahun)", harus dikapitalisasi menjadi "aset hak guna", yang nilainya sebesar present value dari "total nilai kontrak sewa sampai dengan akhir masa sewa". Akibatnya pembayaran "beban sewa jangka-panjang", termasuk pembayaran "uang muka sewa-jangka-panjang", setelah diterapkannya PSAK 73, dianggap sebagai "aktifitas investasi" atau CAPEX.  Sebab perusahaan dianggap telah membeli aset yang bernama "aset hak guna".  Oleh karena itu, aktifitas pembayaran "kas" dikelompokan pada "pembayaran kas aktifitas investing (Cash Flows from Investing activities (CFI))".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun