Pada 6 Februari lalu 3 menteri RI yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Bersama terkait atribut sekolah dan pakaian seragam yang digunakan oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri. Salah satu ketetapan dalam SKB 3 menteri tersebut ialah Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Hal tersebut diberlakukan dengan sebagai perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama ( CNNIndonesia.com 6/2/2021).
KEMBALI KE ARTIKEL