Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini merupakan salah satu landasan filosofis dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL