Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Hak Masyarakat Atas Migas di Daerah yang Dirampas Calo dan Elit

27 Januari 2017   15:35 Diperbarui: 27 Januari 2017   15:35 431 0
Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini merupakan salah satu landasan filosofis dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun