tanda bintang (*) dalam dokumen anggaran adalah tanda bahwa dana yang terdapat dalam anggaran tersebut tidak dapat dicairkan. Dengan pengklasifikasian anggaran dari Organisasi sampai ke program lalu kegiatan dan terinci sampai output berupa mata anggaran induk berupa jenis belanja dengan diversikfikasi hingga enam digit, Tanda bintang ini dicantumkan di samping kegiatan.