Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

‘Menye-menye’ Polemik Tanda Bintang Gedung KPK dalam Kasus Politik KPK vs DPR

27 Juni 2012   03:10 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:29 176 0

tanda bintang (*) dalam dokumen anggaran adalah tanda bahwa dana yang terdapat dalam anggaran tersebut tidak dapat dicairkan. Dengan pengklasifikasian anggaran dari Organisasi sampai ke program lalu kegiatan dan terinci sampai output berupa mata anggaran induk berupa jenis belanja dengan diversikfikasi hingga enam digit, Tanda bintang ini dicantumkan di samping kegiatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun