Satu hal yang luput diperhatikan masyarakat di tengah hingar bingar momentum perubahan UU Pemda dan UU Pilkada dan kemudian Perppu yang mengikutinya, selain misalnya adanya UU Jaminan Halal sebagai salah satu pencapaian penutupan sidang paripurna anggota DPR-MPR masa bakti 2009-2014, kemudian adalah gagal terbentuknya setidaknya 20 UU pemerintahan daerah otonom baru di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.