Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Hak dan Kewajiban Pasien pada Pelayanan Kesehatan

2 September 2016   09:39 Diperbarui: 6 September 2016   08:32 655 0
Maraknya atau banyaknya ketidakpuasan (unsatisfaction) pasien serta permasalahan hukum yang dihadapi dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan maka perlu menjadi perhatian atau mengingat kembali masalah informed consent, etika kedokteran dan profesionalisme. Persetujuan atau informed consent pengobatan atau pembedahan kepada pasien adalah keharusan sebelum dilakukan tindakan. Kelemahan atau kesalahan mendapatkan informed consent dapat menimbulkan masalah hukum (legal action). Pasien mempunyai hak menolak pengobatan atau tindakan pembedahan yang akan direncanakan Oleh sebab itu, informed consent adalah persetujuan pasien dalam kondisi sadar terhadap pengobatan atau tindakan pembedahan sistem lokomotor setelah mendapatkan informasi tujuan, metode atau prosedur, keuntungan dan kerugian yang akan didapatkannya.   

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun