Berdasarkan Permenaker No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, tanggal 19 November 2012, bidang usaha pelayanan kebersihan (cleaning service) merupakan salah satu dari lima macam kegiatan jasa penunjang, yang diperbolehkan untuk dialihdayakan (dioutsourcingkan). Dengan mengoutsourcingkan pekerjaan yang bukan bidang bisnis utama perusahaan, seperti cleaning service, maka perusahaan akan dapat lebih focus di bisnis utamanya. Sehingga pada gilirannya menghasilkan efisiensi dan daya saing yang meningkat.