Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi menetapkan  Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran nomor nomor 56/M/2022. Peraturan ini bertujuan untuk memulihkan ketertinggalan pembelajaran(learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus. Selain itu dalam peraturan ini juga di tetapkanya kurikulum merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
KEMBALI KE ARTIKEL