Pemerintah membuat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus rantai penyebaran virus corona di indonesia. Kebijakan dimulai pada tanggal 3 juli tahun 2021 sampai dengan tanggal 20 juli 2021. Memasuki hari yang ke sebelas (kamis, 14 juli 2021) masa PPKM darurat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta belum menunjukan hasil yang menggembirakan.
KEMBALI KE ARTIKEL