Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengabdian Masyarakat Mahasiswa UM Memberikan Pendampingan Akuntansi Keuangan Untuk Membentuk BUMDes yang Akuntabel di Desa Tempursari

29 Oktober 2022   11:27 Diperbarui: 29 Oktober 2022   11:30 299 0
Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun