Layanan bimbingan dan konseling di sekolah sangat diperlukan karena setiap siswa dapat dipastikan memiliki masalah, baik masalah pribadi maupun masalah belajar, dan setiap masalah yang dihadapi seorang siswa tentunya berbeda-beda. Undang-Undang Bimbingan dan Konseling "PP No. 28 dan 29 Tahun 1990 dan PP No. 72 Tahun 1991" pada dasarnya menyatakan bahwa konseling adalah membantu peserta didik untuk menemukan kepribadiannya, mengenal lingkungannya dan merencanakan masa depannya.
Secara rinci, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 25/0/1995 mengatakan:
bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu tawaran bantuan kepada peserta didik, baik secara individu maupun kelompok, agar mereka dapat berkembang secara mandiri dan optimal dalam bidang kepribadian, sosial, orientasi studi dan karir melalui berbagai bentuk pendidikan. Layanan dan fungsi pendukung berdasarkan standar yang berlaku.
Layanan Bimbingan dan Konseling adalah upaya Pengawas/Asisten Pengawas yang sistematis, objektif, logis dan berkesinambungan, yang tujuannya adalah untuk memfasilitasi perkembangan para pengawas untuk mencapai kemandirian, seperti kemampuan untuk memahami, menerima, memimpin, mengambil keputusan . bertemu dan menyadari. secara bertanggung jawab untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam hidup mereka.