Pasal 33 UUD 1945 mengandung amanat welfare state atau negara kesejahteraan. Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta mengatur penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi rakyat dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL