Murabahah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang paling umum digunakan, terutama dalam pembiayaan konsumtif seperti pembelian rumah, kendaraan, atau barang kebutuhan lainnya. Akad ini didasarkan pada prinsip jual beli, di mana bank syariah bertindak sebagai penjual, sementara nasabah bertindak sebagai pembeli. Berikut adalah penjelasan konsep murabahah secara rinci:
KEMBALI KE ARTIKEL