Pemberitaan mengenai diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami telah memancing diskusi hangat di masyarakat. Kebijakan ini, meskipun sejalan dengan aturan agama tertentu dan hukum yang berlaku di Indonesia, memunculkan berbagai perspektif. Apakah poligami bagi ASN merupakan berkah yang dapat mendukung keharmonisan keluarga atau justru menjadi potensi petaka yang mengguncang stabilitas sosial?
KEMBALI KE ARTIKEL