Menurut Rochman Natawijaya (1969), banyak sekali kesalahpahaman  tentang pengertian bimbingan dan konseling, baik di kalangan sekolah maupun masyarakat umum. Pasalnya, Guru BK sering di anggap penindak kasus siswa. Padahal, tujuan utama dari adanya staf khusus Guru BK adalah sebagai sarana konsultasi siswa yang memiliki masalah dalam menentukan langkah dan pilihan, seperti masalah dalam belajar, melanjutkan pendidikan, ataupun hal lain yang bersangkutan dengan pembelajaran siswa termasuk hal-hal yang membuat belajar siswa terganggu.
KEMBALI KE ARTIKEL