Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PPN pada Penyerahan Jasa Tenaga Kerja

15 Desember 2022   13:29 Diperbarui: 15 Desember 2022   13:40 356 7
Seiring dengan makin berkembangnya strategi tax planning  oleh perusahaan dan untuk memudahkan dalam pelaksanaan kewajibannya maka beberapa perusahaan membentuk "anak perusahaan" untuk menjadikan hal tersebut sebagai alat pengurang pajak. Salah satu bagian yang biasanya dibentuk ialah perusahaan outsourcing atau perusahaan penyedia tenaga kerja, lalu bagaimana aspek PPN dari transaksi jasa penyedia tenaga kerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun