Program Pengungkapan Sukarela (disingkat PPS) telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 kemarin, namun efek dari program ini masih terus berlanjut setidaknya sampai dengan tahun 2030 hal ini disebabkan karena adanya aturan investasi dan atau harta yang dialihkan ke dalam negeri. Tulisan ini bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 196 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela. Orang Pribadi yang memilih menginvestasikan harta yang diakui dalam program pengungkapan sukarela, wajib melakukan investasi paling lambat tanggal 30 september 2023, lalu bagaimana jika
 ternyata investasi tersebut batal dilakukan. PMK 196 menyebutkan poin-poin sebagai berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL