Dinamika usaha kadang di atas dan kadang di bawah, bahkan yang terburuk bisa saja terjadi yakni usaha dinyatakan pailit. Saat usaha dinyatakan pailit maka tidak serta merta begitu saja dilakukan penyitaan dan pembayaran atas utang-utang perusahaan,ada aturan yang berlaku yakni Undang-Undang no.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan bila dalam utang-utang tersebut terdapat utang pajak, maka menyangkut juga aturan perpajakan yakni Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) dan peraturan-peraturan turunannya, melalui tulisan ini saya mencoba membahas sejauh mana hak mendahului yang dimiliki otoritas pajak atas aset perusahaan yang mengalami pailit.
KEMBALI KE ARTIKEL