Pajak sesuatu yang tidak dapat kita hindari, namun ada beberapa peraturan yang dapat membuat kita memilih kena pajak dengan tarif lebih rendah atau bahkan tidak kena pajak sama sekali. Deviden adalah salah satunya, sebelum berlakunya Undang Undang Ciptaker, dan Undang Undang Harmonisasi Perpajakan, deviden yang diterima oleh orang pribadi dikenakan pajak penghasilan sebesar 10%, sedangkan apabila diterima oleh badan usaha (PT,CV dsb) dengan nilai kepemilikan saham di bawah 25% maka akan dikenakan PPh 23 sebesar 15%, jika 25% atau lebih maka tidak dikenakan PPh.
KEMBALI KE ARTIKEL