Sebuah Negara mempunyai syarat –syarat di mana syarat – syarat tersebut dikatakan untuk adanya Negara. Salah satunya Indonesia, yang bisa di katakan sebagai Negara Indonesia yang mempunyai undang – undang dasar sebagai sumber hukum untuk konstitusi dalam pemerintahan.Dari sejarahnya pembentukanya dulu undang – undang dasar bisa di katakana sangat rumit
  karena dari proses yang panjang. Ingga sekarang undang – undang dasar masih bisa di pakai karenasifatnya yang fleksibel dan terus mengikuti zaman dengan adanya amandemen agarundang – undang dasar bisa tetap menjadi sumber hukum Negara indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL