Kabupaten Tegal (06/08/2023)- Tata pemerintahan yang baik (
Good Governance) merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan suatu negara atau wilayah. Prinsip
Good Governance mencakup transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, supremasi hukum, efisiensi, dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Implementasi
Good Governance menjadi kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang responsif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam konteks pemerintahan desa, peran administrasi desa menjadi fondasi penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Administrasi desa memiliki peran penting dalam membantu masyarakat mengurus berbagai keperluan administratif, termasuk penerbitan Surat Keterangan. Surat Keterangan ini biasanya berisi informasi tertentu, seperti kependudukan, status pernikahan, atau keterangan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL