Jakarta. Kementerian Koperasi dan UKM selama tiga tahun terakhir telah mendorong koperasi syariah (KSPPS/USPPS Koperasi) untuk mengaktifasi Baitul Maal dalam Pendayagunaan Wakaf Uang untuk Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil dengan menjadi Nazir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia. Koordinasi dan sinergi telah dilakukan semenjak tahun 2011 dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia dalam mewujutkan peran koperasi sebagai nazir wakaf uang.  Optimalisasi wakaf uang diarahkan pada tiga aspek strategis yaitu: pertama peningkatan modal luar koperasi; kedua peningkatan skema pembiayaan usaha mikro dan kecil; ketiga, pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
KEMBALI KE ARTIKEL