Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife Pilihan

Pahlawan di Atas Rel Kereta Api

3 November 2021   17:14 Diperbarui: 3 November 2021   18:03 206 2
Indonesia dengan tegas melarang warganya melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan diri di perlintasan jalur kereta api. Peraturan tersebut terdapat dalam Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun