3 November 2021 17:14Diperbarui: 3 November 2021 18:032062
Indonesia dengan tegas melarang warganya melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan diri di perlintasan jalur kereta api. Peraturan tersebut terdapat dalam Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.