Kemajuan keuangan telah menjadi kunci utama untuk memperkuat perekonomian dunia yang didorong oleh teknologi digital. Saat ini inovasi keuangan digital telah menjadi tren di berbagai negara termasuk Indonesia. Inovasi ini memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat seperti efisiensi biaya, inovasi produk, maupun peningkatan akses keuangan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tepat untuk mendukung perkembangan keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab atas pengawasan inovasi keuangan tersebut di Indonesia. Peraturan yang mereka buat dengan cermat bertujuan untuk mendorong inovasi  tanpa mengabaikan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen. Berikut ini regulasi yang dikeluarkan oleh OJK dalam rangka mendukung inovasi keuangan digital diantaranya:
- POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
- POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
- POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
KEMBALI KE ARTIKEL