Saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan harga energi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan Energi Nasional. Paragraf 3 pasal 20. Menjelaskan Harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan. Bedasarkan; Â
KEMBALI KE ARTIKEL