Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pengertian Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Sebagai Alternatif

8 Mei 2020   00:17 Diperbarui: 8 Mei 2020   00:12 565 0
Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dana atau uang dari pihak lain, yang pada akhirnya hal tersebut menjadikan daerah dibebani dan memiliki kewajiban atau keharusan untuk membayar kembali. Pinjaman daerah dapat bersumber dari pemerintah pusat, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, pemerintaha daerah lain, dan juga obligasi daerah. Di Indonesia terdapat peraturan atau kebijakan yang membahas mengenai pinjaman daerah yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005. Pinjaman daerah tersebut diperbolehkan oleh Undang -- Undang yang bermaksud untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah sehingga dapat terjadinya percepatan dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun