Pendidikan Sosiologi, FIS, UNJ
prisciladiansnts@gmail.com
PENDAHULUAN
Pendidikan menjadi hak yang diperoleh bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang latar belakang yang dimilikinya. Pendidikan pada dasarnya bertujuan untuk mengembangkan potensi individu yang sudah tercantum pada UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3. Deklarasi tersebut supaya masyarakat memiliki pemahaman terhadap sesuatu dan membuat seorang manusia menjadi kritis dalam berpikir dan bertingkah laku. Menurut Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara, pendidikan merupakan suatu proses menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada peserta didik, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya (Maria, 2019).