Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Jangan Nyinyir Dulu dengan Poligami Aceh

9 Juli 2019   08:32 Diperbarui: 11 Juli 2019   02:40 1051 25
Jelas bahwa secara hukum Islam, mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum poligami adalah mubah (boleh). Hanya sebagian kecil yang mengatakan poligami sunnah, apalagi wajib. Meskipun mubah (boleh), banyak ulama memberikan catatan bahwa poligami ibarat menjadi bab tertinggi dalam pernikahan. Tidak boleh sembarangan karena sangat dekat ke kezaliman.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun