Jelas bahwa secara hukum Islam, mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum poligami adalah mubah (boleh). Hanya sebagian kecil yang mengatakan poligami sunnah, apalagi wajib. Meskipun mubah (boleh), banyak ulama memberikan catatan bahwa poligami ibarat menjadi bab tertinggi dalam pernikahan. Tidak boleh sembarangan karena sangat dekat ke kezaliman.
KEMBALI KE ARTIKEL