Setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, dua kerajaan pecahan Mataram yakni Surakarta dan Yogyakarta menyatakan mendukung dan bersedia bergabung dengan NKRI. Kebanyakan orang awam hanya tahu dua Derah istimewa di Indonesia; Aceh dan Yogyakarta. Padahal jauh sebelum Aceh dinobatkan sebagai Derah Istimewa, hanya Surakarta dan Yogyakarta saja waktu yang mempunyai otonomi khusus.