Kementerian ATR/BPN gencar membuat transformasi digital mulai dari pengukuran kadastral, penerapan tata ruang berbasis teknologi WebGIS, layanan elektronik dan masih banyak lagi. Transformasi digital terbesar yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN adalah dengan menerapkan digitalisasi pada sertipikat tanah analog. Baru-baru ini sertipikat elektronik menjadi ajang emas dari Kementerian ATR/BPN dalam memberikan layanan yang transparan. Melalui sertipikat elektronik Kementerian ATR/BPN berupaya memberantas mafia tanah, mengurangi penggunaan kertas/ paperless, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meminimalisir adanya sertipikat palsu atau duplikat dan lain-lain. Peraturan yang mengampu sertipikat elektronik tersebut adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Secara garis besar, sertipikat tanah hanya berjumlah1 lembar dimana kertas yang digunakan memiliki spesifikasi khusus (secure paper). Sertipikat elektronik sudah menggunakan teknologi hashcode/ kode unik dokumen elektronik, QR code berisi tautan akses dokumen elektronik, identitas tunggal menggunkan Nomer Identifikasi Bidang (NIB), pencantuman ketentuan hak, kewajiban dan larangan. Penerbitan sertipikat elektronik melalui sistem elektronik berupa dokumen elektronik yang disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Sertipikat elektronik ini juga memudahkan pemilik untuk membuat sertipikat baru jika sertipikat yang lama hilang, karena sertipikat sudah tersimpan secara elektronik. Sertipikat elektronik yang hilang dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi sentuh tanahku sudah terintigrasi dengan data NIK sehingga dapat lebih mudah untuk melacaknya jika hilang.
Melalui beberapa instrumen yang sudah disajikan secara ringkas dalam aplikasi bernama “Sentuh Tanahku”. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh pada playstore oleh semua pengguna secara gratis. Aplikasi sentuh tanahku memiliki beberapa fungsi yang menunjang sertipikat elektronik. Aplikasi tersebut memiliki fungsi dalam mensosialisasikan program strategis ATR/BPN, menyampaikan informasi kepemilakan bidang tanah, inventarisasi barang milik negara yang belum terpetakan oleh instansi lain, membantu petugas ukur menemukan bidan tanah di lapangan, mengetahui data transaksi tanah sebelum jual beli, melacak perjalanan status berkas permohonan di kantor pertanahan dan masih banyak lagi. Maka dari itu, sekarang Kementerian ATR/BPN melakukan alih media secara bertahap pada sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk menunjang digitalisasi elektronik secara keseluruhan.